Tasikmalaya-Rabu, 29 Juni 2022, bertempat di Ruang Aula Diskominfo Kota Tasikmalaya, diadakan Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pendataan Masyarakat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) di Kota Tasikmalaya yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya, Drs. H. Asep Maman Permana. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Tasikmalaya, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya, perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya, dan Camat se-Kota Tasikmalaya.
Dalam Sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa berdasarkan surat radiogram Kemendagri Nomor 978/3406/SJ dan surat radiogram Kemendagri Nomor 978/3639/SJ tentang verifikasi data penerima Set Top Box (STB) di masing-masing daerah, sehingga perlu adanya koordinasi dari masing-masing OPD. Ia juga menambahkan berdasarkan surat radiogram terbaru, data masyarakat yang harus di verifikasi adalah bersumber pada data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disampaikan Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil ke Dinas Dukcapil Kota atau Kabupaten.
Proses verifikasi penerima STB yang akan dilakukan oleh masing-masing kecamatan hingga tingkat kelurahan dan RT/RW bersumber pada data yang diberikan oleh Kemendagri melalui Ditjen Disdukcapil dimana syarat-syarat penerima bantuan adalah rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui terrestrial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, dan dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB. Verifikasi ini bertujuan agar proses penyaluran bantuan STB tepat sasaran dan sesuai harapan.