Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- Tidak disediakannya Informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu penyampaian informasi publik.
Tata Cara Permohona Keberatan :
Berikut langkah-langkah pengajuan keberatan informasi adalah sebagai berikut:
- Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokuemntasi) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan keberatan.
- Atasan PPID memberikan keputusan / tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis, Apabila atasan PPID mengutkan putusan maka alasan tertulis disertakan.
- Jika pengajuan puas atas tanggapan atasan PPID, maka selesai proses keberatan informasi
- Jika pengajuan tidak puas atas tanggapan atasan PPID, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi provinsi Jawa Barat.
Biaya/Tarif :
PPID menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), jika ada penggandaan atau perekaman, biaya ditanggung oleh pemohon informasi.