Permohonan Informasi Publik


    Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali  :

    1. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum;
    2. Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
    4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
    5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    8. Mengungkap rahasia pribadi;
    9. Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
    10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang.
    11. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

    Jangka Waktu Penyelesaian  :

    10 (Sepuluh) Hari Kerja + 7 (Tujuh) Hari Kerja

    Biaya/Tarif  :

    PPID menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), jika ada penggandaan atau perekaman, biaya ditanggung oleh pemohon informasi.