PROFIL

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Nama: H. Hanafi
Jabatan: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika

Nama: Sarwono
Jabatan: Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Nama: Iman Pranata
Jabatan: Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika

Nama: Amran Saefullah
Jabatan: Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika

Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik

Nama: Yudi Wahyudi
Jabatan: Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Nama: Hendi
Jabatan: Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

Nama: Irfan Zeinal Mutaqin
Jabatan: Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda

Nama: Momon Suryaman
Jabatan: Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda

Pranata Komputer Ahli Muda

Nama: Asep Budi Nurdiansyah
Jabatan: Pranata Komputer Ahli Muda

Pranata Komputer Ahli Muda

Nama: Ahmad Endarto
Jabatan: Pranata Komputer Ahli Muda

Statistisi Ahli Muda

Nama: Yagi Sofiagy
Jabatan: Statistisi Ahli Muda

VISI

Kota Tasikmalaya yang Religius, Maju dan Madani

MISI

  1. Mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius dan berkearifan lokal.
  2. Memantapkan infrastruktur dasar perkotaan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
  3. Mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
  4. Memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  5. Meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.

TUGAS POKOK

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian.

 

FUNGSI

Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
  • Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.