Kementerian

Konsultasi Publik RPM mengenai Akreditasi Program Pelatihan Bidang TIK Bagi ASN

Siaran Pers No. 394/HM/KOMINFO/11/2021

Jumat, 5 November 2021

Tentang

Konsultasi Publik RPM mengenai Akreditasi Program Pelatihan Bidang TIK Bagi ASN

Dalam rangka menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Program Pelatihan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPM tentang Akreditasi Program Pelatihan Bidang TIK Bagi ASN mengatur tentang:

  1. akreditasi program terhadap penyelenggaraan pelatihan teknis dan pelatihan teknis fungsional bidang TIK
  2. prosedur dan ketentuan untuk mendapatkan status program pelatihan terakreditasi
  3. tim pelaksana akreditasi, dan
  4. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi serta pembiayaan akreditasi program.

Dengan memperhatikan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Kementerian Kominfo membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.

Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui email: tu.set_balitbang@kominfo.go.id, terhitung sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 18 November 2021.

Naskah RPM bisa diunduh di sini.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id