Diskominfo Kota Tasikmalaya

RAPAT PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Tasikmalaya-Sesuai peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengamanatkan perwujudan tata kelola yang berkualitas.

Perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0. merubah sistem konvensional menuju teknologi dan sistem digital.

Kondisi pandemi covid-19 menuntut perubahan paradigma dalam metode, tata cara, dan tata laksana layanan publik untuk itu diperlukan perbaikan sistem dalam proses birokrasi.

Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Komunikasi Informatika mengikuti rapat Pembahasan Perjanjian kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) secara virtual di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya dengan tujuan rapat untuk membahas pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. 19/01/22

Dalam rapat virtual tersebut ada 11 (Sebelas) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab/Kota yang mengikuti termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya (Drs.Asep Maman Permana) hadir secara langsung di dampingi oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Gatot Setyobudi)