Tasikmalaya- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kelembagaan dan Pembinaan PPID Kota Tasikmalaya Tahun 2019 yang diadakan di Aula Balekota Tasikmalaya, dihadiri oleh Sekretaris Diskominfo Kota Tasikmalaya, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Rabu (04/19).
Dalam sambutannya Kepala Diskominfo Kota Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Diskominfo mengatakan keterbukaan informasi publik di era reformasi seperti sekarang ini kita dituntut untuk seluas-luasnya menginformasikan segala sesuatu yang dikerjakan oleh penyelenggara negara baik itu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi yang sejalan dengan visi misi kota Tasikmalaya yaitu mewujudkan visi yang ke-5 (lima) “meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih”, keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan, hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik khususnya di Kota Tasikmalaya.
Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jawa Barat Ahmad Taufiqurrahman, S. AP., MAB menambahkan, Peran perangkat daerah dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik memiliki empat manfaat, diantaranya yaitu untuk (1) pengembangan individu dan lingkungan sosial, (2) ciri demokrasi dan kedaulatan rakyat, (3) ketahanan nasional, (4) optimalisasi pengawasan publik. karena Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Red. IKPS Kominfo Kota Tasikmalaya