Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Nama: | H. Hanafi |
Jabatan: | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika |
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika
Nama: | Iman Pranata |
Jabatan: | Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika |
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Nama: | Erwin Ramdani |
Jabatan: | Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik |
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika
Nama: | Amran Saefullah |
Jabatan: | Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika |
Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik
Nama: | Yudi Wahyudi |
Jabatan: | Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Nama: | Arief Rakhmat Budiman |
Jabatan: | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
Nama: | Irfan Zeinal Mutaqin |
Jabatan: | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan |
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda
Nama: | Momon Suryaman |
Jabatan: | Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda |
Pranata Komputer Ahli Muda
Nama: | Asep Budi Nurdiansyah |
Jabatan: | Pranata Komputer Ahli Muda |
Statistisi Ahli Muda
Nama: | Yagi Sofiagy |
Jabatan: | Statistisi Ahli Muda |
VISI
TASIKMALAYA SEBAGAI KOTA INDUSTRI, JASA DAN PERDAGANGAN YANG RELIGIUS, INOVATIF, MAJU DAN BERKELANJUTAN
MISI
1. MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS DAN KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT YANG RELIGIUS DAN BERBUDAYA
2. MEWUJUDKAN EKONOMI DAERAH YANG BERKEADILAN, KUAT DAN BERDAYA SAING BERBASIS INDUSTRI, JASA DAN PERDAGANGAN
3. MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
4. MEWUJUDKAN INFRASTRUKTUR DAERAH YANG BERKUALITAS DAN MERATA
5. MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN
TUGAS POKOK
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian.
FUNGSI
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
“Maklumat Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N Lapor Di Dinas Komunikasi dan Informatika”
- Berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan;
- Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus;
- Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
- Sanggup dan bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui serta anak).