PROFIL

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Nama: H. Hanafi
Jabatan: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika

Nama: Iman Pranata
Jabatan: Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Nama: Erwin Ramdani
Jabatan: Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika

Nama: Amran Saefullah
Jabatan: Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika

Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik

Nama: Yudi Wahyudi
Jabatan: Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Nama: Arief Rakhmat Budiman
Jabatan: Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

Nama: Irfan Zeinal Mutaqin
Jabatan: Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda

Nama: Momon Suryaman
Jabatan: Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda

Pranata Komputer Ahli Muda

Nama: Asep Budi Nurdiansyah
Jabatan: Pranata Komputer Ahli Muda

Statistisi Ahli Muda

Nama: Yagi Sofiagy
Jabatan: Statistisi Ahli Muda

VISI

TASIKMALAYA SEBAGAI KOTA INDUSTRI, JASA DAN PERDAGANGAN YANG RELIGIUS, INOVATIF, MAJU DAN BERKELANJUTAN

MISI

1. MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS DAN KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT YANG RELIGIUS DAN BERBUDAYA

2. MEWUJUDKAN EKONOMI DAERAH YANG BERKEADILAN, KUAT DAN BERDAYA SAING BERBASIS INDUSTRI, JASA DAN PERDAGANGAN

3. MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH

4. MEWUJUDKAN INFRASTRUKTUR DAERAH YANG BERKUALITAS DAN MERATA

5. MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN

TUGAS POKOK

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian.

 

FUNGSI

Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
  • Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

“Maklumat Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N Lapor Di Dinas Komunikasi dan Informatika”

  1. Berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan;
  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus;
  3. Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
  4. Sanggup dan bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui serta anak).