Pemerintahan

Pemerintah Kota Tasikmalaya meraih Penghargaan Kota Informatif Tingkat Jawa Barat Tahun 2022

Bandung – Kamis, 8 Desember 2022. Bertempat di Aula Gedung Sate Kota Bandung, Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya secara langsung menerima Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/ Kota Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat Tahun 2022.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Ketua Komisi Informasi Pusat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, serta tamu undangan lainnya.

Pada sambutannya, Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E. menyampaikan bahwa keterbukaan informasi di era dunia digitalisasi ini adalah sebuah keharusan, tidak sepantasnya apabila sebuah lembaga yang bersifat umum atau suatu pelayanan publik menutup diri dan tidak terbuka dalam segala hal. Melalui keterbukaan publik, suatu lembaga akan terlihat kinerja dan manfaatnya bagi masyarakat, selain itu dengan keterbukaan publik ini akan membawa ketenangan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya berharap kedepannya dapat terus mempertahankan penghargaan yang telah diraih serta dapat memberikan pelayanaan yang lebih baik lagi kepada masyarakat khususnya terkait keterbukaan informasi publik.

 

Sejak tahun 2013 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan keterbukaan informasi publik pada badan publik di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2022, Komisi Informasi melakukan Monitoring dan Evaluasi berbasis Elektronik atau e-Monev sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Jabar Digital Province. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap 5 kategori badan publik yaitu Pemerintah Kota dan Kabupaten, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Partai Politik, dan Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Barat.