Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Nama: | H. Hanafi |
Jabatan: | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika |
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika
Nama: | Sarwono |
Jabatan: | Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika |
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Nama: | Iman Pranata |
Jabatan: | Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik |
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika
Nama: | Amran Saefullah |
Jabatan: | Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika |
Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik
Nama: | Yudi Wahyudi |
Jabatan: | Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Nama: | Hendi |
Jabatan: | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
Nama: | Irfan Zeinal Mutaqin |
Jabatan: | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan |
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda
Nama: | Momon Suryaman |
Jabatan: | Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda |
Pranata Komputer Ahli Muda
Nama: | Asep Budi Nurdiansyah |
Jabatan: | Pranata Komputer Ahli Muda |
Pranata Komputer Ahli Muda
Nama: | Ahmad Endarto |
Jabatan: | Pranata Komputer Ahli Muda |
Statistisi Ahli Muda
Nama: | Yagi Sofiagy |
Jabatan: | Statistisi Ahli Muda |
VISI
Kota Tasikmalaya yang Religius, Maju dan Madani
MISI
- Mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius dan berkearifan lokal.
- Memantapkan infrastruktur dasar perkotaan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
- Mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
- Memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.
TUGAS POKOK
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian.
FUNGSI
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.