Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Apa itu Informasi Serta Merta?
Informasi Serta Merta adalah informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta tanpa penundaan karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sesuai Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008. Informasi ini harus disampaikan kepada masyarakat secara cepat dan tepat.
Pemeliharaan Sistem Website
SedangWebsite akan mengalami pemeliharaan rutin pada tanggal 15 Desember 2024 pukul 22:00 - 02:00 WIB. Layanan online mungkin tidak dapat diakses sementara.
Perubahan Jam Operasional
TinggiTerkait libur nasional, jam operasional pelayanan akan disesuaikan. Pelayanan tutup pada tanggal 25-26 Desember 2024.
Pengumuman Penting: Verifikasi Data
TinggiSeluruh pemohon informasi yang telah mengajukan permohonan sebelum 30 November 2024 dimohon untuk melakukan verifikasi data melalui email.
Kriteria Informasi Serta Merta
- •Informasi tentang bencana alam, wabah penyakit, atau kejadian luar biasa
- •Informasi tentang keadaan darurat atau gangguan keamanan
- •Informasi tentang kerusakan infrastruktur vital
- •Informasi tentang gangguan pelayanan publik yang signifikan
- •Informasi lain yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak
Cara Penyampaian
🌐 Website Resmi
Dipublikasikan di halaman utama website
📱 Media Sosial
Disebarkan melalui akun media sosial resmi
📧 Email Blast
Dikirim ke database email terdaftar
📢 Siaran Pers
Disebarkan melalui media massa
Kontak Darurat
Jika Anda memiliki informasi penting yang perlu segera disampaikan kepada publik, hubungi kontak darurat PPID:
📞 Hotline 24/7
(0265) 999-888
📧 Email Darurat
emergency@ppid.go.id
0812-3456-7890
