
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius. Di balik setiap angka, terdapat korban yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan yang memerlukan penanganan secara berkelanjutan.
Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tasikmalaya, pada tahun 2026 tercatat 75 kasus kekerasan, dengan rincian:
● 43 kasus kekerasan pada anak-anak
● 32 kasus kekerasan pada perempuan
Data tersebut menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya terus melakukan berbagai langkah penanganan dan pencegahan, salah satunya adalah dengan ikut berperan dalam layanan call center GeCe 112, sebuah layanan interaktif yang bisa menerima laporan kegawatdaruratan seperti kekerasan, perundungan, dan kondisi gawat darurat lainnya.
Data 75 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2026 menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan perlindungan harus terus diperkuat. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kepedulian dan peran aktif seluruh pihak.
Informasi Publik
Artikel ini diterbitkan secara resmi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya.
