Kementerian

Migrasi Siaran Analog ke Digital, Menkominfo: Optimasi Frekuensi 700 Mhz untuk Digital Dividend

Migrasi siaran televisi analog ke digital dapat memberikan penghematan dalam penggunaan pita frekuensi 700 MHz. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, hasil efisiensi itu digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler.

“Implementasi sistem penyiaran digital akan menghasilkan efisiensi spektrum radio pada pita frekuensi 700 MHz  atau umumnya dikenal sebagai digital dividend. Kita semua telah ketahui yang saat ini (pita frekuensi 700 MHz) seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog,” ungkapnya dalam Dialog Produktif Tahap Pertama ASO untuk Warga Aceh yang berlangsung virtual, dari Jakarta, Rabu (09/06/2021).

Mengutip data dari Boston Consultant Group Tahun 2017, Menteri Johnny menyatakan estimasi multiplier effect yang akan dihasilkan apabila Indonesia yang mengalihkan digital dividend untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar sangat besar.

“Yang dalam lima tahun ke depan diharapkan akan berdampak pada PDB kita, menghasilkan kenaikan PDB sekitar 443 triliun, pajak sekitar 77 triliun, serta yang tak kalah penting adalah penciptaan lebih dari 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181 ribu unit usaha baru,” jelasnya.

Menurut Menkominfo, hasil telaah itu menjadi motivasi bagi seluruh dunia untuk menerapkan sistem penyiaran digital untuk memaksimalkan ekonomi digital di negaranya masing-masing. Oleh karena itu, Menteri Johnny berharap, program ASO dapat membawa kemajuan penyiaran di Indonesia.

“Satu hal yang ingin saya tambahkan sebelum mengakhiri sambutan adalah penyelenggara multiplexing dilakukan sekali lagi melalui dua metode, yakni metode seleksi di 22 provinsi dan metode evaluasi di 12 provinsi, melengkapi di 34 provinsi di Indonesia,” tandasnya.

Menkominfo menjelaskan masyarakat atau penyelenggara dan ekosistem perlu memahami penyelenggara multiplexing masih tetap dapat bersiaran, karena 50% dari slot multiplexing akan dikelola oleh Pemerintah

“Persentase itu ditujukan kepada setiap penyelenggara siaran. Tentu bisa mengajukannya untuk digunakan sebagai slot siaran digital. Nah, ini yang dapat saya sampaikan bahwa tidak seluruh lembaga penyiaran, khususnya yang swasta dan lokal serta komunitas, akan menjadi penyelenggara multiplexing,” paparnya.

Menteri Johnny menyatakan semua penyelenggara siaran swasta, lokal maupun komunitas yang membutuhkan hak siaran, akan disediakan oleh Pemerintah.  “Sehingga tidak mengganggu penyiaran bagi lembaga penyiaran dan tidak juga menghambat bagi masyarakat sebagai pembeli saham televisi masing-masing di rumah,” tuturnya.

Apresiasi DPR RI

Menteri Johnny memberikan apresiasi atas dukungan DPR RI dalam menyusun regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan digitalisasi penyiaran di Indonesia. Menurutnya regulasi itu membuka peluang investasi besar di sektor komunikasi dan informatika.

“Karena melalui proses politik yang cepat, DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah menghasilkan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan berbagai terobosan untuk usaha dan investasi,” ungkapnya.

Dalam sambutan, Menkominfo menyambut baik kegiatan webinar yang ditujukan dalam rangka sosialisasi masuknya Indonesia ke era baru, era digital broadcasting.

“Kami perlu ditegaskan kembali bahwa 17 bulan ke depan akan menjadi masa krusial bagi industri Televisi Nasional kita. Kementerian Kominfo mengajak Ibu Mutia dan rekan-rekan yang terhormat anggota DPR RI, sahabat-sahabat dari Komisi Penyiaran Indonesia selaku mitra kerja, dan pelaku industri penyiaran untuk terus melakukan persiapan sesuai perannya masing-masing,” paparnya.

Menteri Johnny mengharapkan dengan digitalisasi penyiaran akan bisa menjadikan masyarakat mendapatkan layanan siaran televisi yang lebih baik. “Sekali lagi televisi digital indonesia lebih bersih, lebih jernih, dan lebih canggih,” ujarnya.

Selain Menteri Johnny, hadir pula dalam diskusi antara lain Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafidz; Ketua KPI Pusat, Agung Suprio; Dirut TVRI, Imam Brotoseno.